Menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Jawa Timur nomor : B-664/Kw.13.2/HM.00/01/2024 tanggal 17 Januari
2024 perihal sebagaimana pokok surat (terlampir), oleh karena itu dihimbau agar
Bapak/Ibu menginformasikan kepada seluruh Guru di Madrasah binaan masing-
masing untuk mempedomani langkah-langkah pelaksanaan pengelolaan
Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA)
sebagai berikut:
https://drive.google.com/file/d/1Hisp1LwWk2xvZ4HCoFaNivlFOhJ47EFr/view?usp=drivesdk